Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel sejumlah resort di Kepulauan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur Jumat (20/9/2024). Resort-resort yang menawarkan keindahan bawah laut Indonesia ini dikelola oleh warga negara asing namun tidak memiliki izin alias ilegal.
Pulau ini menjadi sorotan karena banyak penanaman modal asing namun tidak berizin. Parahnya lagi, kawasan yang dikelola merupakan pulau-pulau kecil dan terluar milik Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyebut resort yang dibangun di pulau-pulau tersebut ilegal.
Selain tak memiliki izin, resort itu juga membangun tanpa sepengetahuan pemerintah Republik Indonesia. Kekhawatiran dari aktivitas ilegal tersebut adalah kemungkinan kepemilikan pulau-pulau terluar Indonesia menjadi milik asing.
Berkaca dari kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya jadi milik negara lain, pemerintah Indonesia tak ingin lalai di kawasan karang atol Kepulauan Maratua.
Meski tak menolak penanaman modal asing, namun proses perizinan tidak diurus oleh pengelola resort.
Hal inilah yang kemudian membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak mengamankan pulau-pulau tersebut. Seperti Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil ini, dua pulau yang tergabung dalam lingkaran karang atol Pulau Maratua ini dikelola oleh warga negara Jerman dan Swiss.
Meski sudah cukup lama mengelola pulau, namun proses perizinan tidak diurus. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mendatangi pulau yang dikelola asing ini. Karena beraktivitas secara ilegal, tidak ada pilihan lain selain disegel.
Pemasangan ini merupakan bentuk peringatan terakhir dari pemerintah Indonesia kepada pengelola. Segel yang dipasang berupa plang peringatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan ini.
Pemerintah Indonesia sedang membuktikan keseriusan terhadap pengelola resort di pulau-pulau terluar milik Indonesia. Pemerintah tak ingin kecolongan sehingga pulau-pulau ini menjadi milik asing.
Salah satu aktivitas ilegal adalah pemanfaatan ruang laut. Di pulau ini, pengelola membangun sebuah jembatan yang menghubungkan Pulau Bakungan Kecil dengan Pulau Bakungan Besar.
Selain itu, beberapa pengelola resort juga ada yang tidak mengurus izin atau tidak memperpanjang izin, sehingga aktivitasnya dianggap ilegal.
Penyegelan ini juga sebagai peringatan pemilik resort untuk mentaati aturan yang ada di Indonesia. Selain harus kembali mengurus izin, pengelola resort juga dikenakan denda.
Di Kepulauan Maratua, terdapat beberapa investor asing di bidang pariwisata. Selain dari Jerman dan Swiss, ada juga resort yang dikelola warga negara Malaysia.
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Informasi selengkapnya klik [ Ссылка ]
Wa Channel: [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
#kkp #kementriankelautandanperikanan #resort #ilegal
Ещё видео!