Lihat Website Selengkapnya: [ Ссылка ]
Pemerintah telah memberikan sembilan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk PPh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 pada hari Rabu, tanggal 8 Maret.
Fasilitas penanaman modal tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
Editor: Robin
#IKNNusantara
#IbuKotaNegara
#Insentif
#Sepaku
Ещё видео!