jumlah senjata api beladiri yang dapat dimiliki warga sipil
Aturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Dalam Pasal 1 ayat 3 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.
Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik,"
Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.
Lalu berapa jumlah senjata api beladiri yang dapat dimiliki warga sipil
Pasal 11
(1) Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat
dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk.
(2) Jumlah 2 (dua) pucuk Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara dapat berupa jenis dan Kaliber yang
sama atau jenis dan Kaliber yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
SENJATA API NONORGANIK POLRI/TNI
Pasal 4
(1) Jenis Senjata Api Nonorganik Polri/TNI meliputi:
a. Senjata Api Peluru tajam;
b. Senjata Api Peluru karet; dan
c. Senjata Api Peluru gas.
(2) Selain jenis Senjata Api Nonorganik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat Benda yang Menyerupai Senjata Api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa:
a. semprotan gas air mata; dan
b. alat kejut listrik.
(3) Senjata Api Peluru tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki Kaliber:
a. 12 GA untuk jenis senapan; dan
b. 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.
(4) Senjata Api Peluru karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki Kaliber paling tinggi 9 mm.
(5) Senjata Api Peluru gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki Kaliber paling tinggi 9 mm.
Berapa jumlah amunisi yang dapat dimiliki
Pasal 12
Setiap Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang telah memperoleh izin kepemilikan dan penggunaan dilengkapi
dengan Peluru paling banyak 50 (lima puluh) butir.
KEWAJIBAN PEMILIK SENJATA API
Pasal 28
(1) Bagi perorangan yang telah memiliki Senjata Api
Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri melebihi 2 (dua) pucuk, kelebihan Senjata Api tersebut wajib diserahkan untuk disimpan di gudang Polri atau dihibahkan kepada orang lain yang memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal pemilik tidak menyerahkan kelebihan Senjata Api untuk disimpan di gudang Polri atau tidak menghibahkan kepada orang lain, Surat Izin tidak dapat diterbitkan dan kepemilikan Senjata Api dinyatakan tidak sah.
(3) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Senjata Api yang diserahkan untuk disimpan di gudang Polri belum dihibahkan, Senjata Api tersebut dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik.
Senjata Api Nonorganik Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah Senjata Api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik organik Polri/TNI yang cara kerjanya manual atau semi otomatis.
JUMLAH SENJATA API YANG DAPAT DIMILIKI WARGA SIPIL
Теги
Jenis dan Jumlah senjata api yang dapat dimiliki bagi warga sipilJenis senjata api bagi warga sipilJumlah senjata api yang dapat dimiliki warga sipilKewajiban bagi warga sipil bila memiliki senjata api lebih dari 2 pucukjumlah senjata api beladiriJenis senjata api warga sipilJumlah senjata apiSenjata api warga sipilBerapa senjata api yang dapat dimiliki warga sipilJumlah senjata