TRIBUN-VIDEO.COM - Angka penyebaran Covid-19 di Indonesia kian meningkat.
Selain jumlah pasien positif Corona yang terus bertambah, korban meninggal dunia akibat virus ini semakin banyak.
Atas kondisi itu, per Minggu (5/4/2020), pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang berada di luar rumah untuk memakai masker.
Hal ini berlaku pula bagi masyarakat yang sehat.
Anjuran pemerintah tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada awal Maret 2020.
Saat itu, Terawan menyebut bahwa sebagaimana standar World Health Organization (WHO), masker hanya diperuntukkan bagi yang sakit. Sedangkan, yang sehat tidak perlu mengenakan masker.
Satu bulan berlalu, pemerintah membuat pernyataan yang berbeda: masker harus digunakan oleh setiap orang yang sedang berada di luar rumah.
Hal itu bersesuaian dengan rekomendasi WHO yang juga menyatakan penggunaan masker tidak hanya untuk orang sakit tapi juga yang sehat.
Namun demikian, pemerintah menekankan, masyarakat umum yang sehat dapat memakai masker berbahan kain.
1. Rekomendasi WHO Anjuran penggunaan masker bagi seluruh masyarakat disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020).
Menurut Yuri, hal ini sebagaimana rekomendasi World Health Organization (WHO) dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," katanya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu.
Yuri menjelaskan, masyarakat umum dapat menggunakan masker berbahan dasar kain.
Sedangkan tenaga kesehatan wajib mengenakan masker bedah atau masker N95.
Menurut dia, penting bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker, karena ketika seseorang berada di luar rumah akan ada banyak sekali ancaman penularan virus.
Disarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam. Setelahnya, masker harus dicuci menggunakan sabun dan air dan dipastikan bersih sebelum dipakai kembali. "Lindungi diri kita, semua menggunakan masker pada saat keluar rumah terutama," ujar Yuri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masker yang Kini Diwajibkan untuk Cegah Penularan Corona...", [ Ссылка ].
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana
Ещё видео!