PEMERINTAH KEMBALI MEMPERPANJANG PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) MIKRO, MELALUI INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2021. INSTRUKSI INI BERLAKU MULAI 15 HINGGA 28 JUNI MENDATANG, MENJADI UPAYA PENCEGAHAN UNTUK MENEKAN LAJU PENULARAN COVID-19 PASCA IDUL FITRI, YANG DISERTA PENEMUAN VARIAN-VARIAN BARU.
Berita Seputar Bali.
Ещё видео!