LAPAS
- Pembinaan Warga Binaan
- Tempat Pembinaan Warga Binaan
- Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah Lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana
- Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan
Pembinaan Narapidana (Pasal 35)
Pembinaan terhadap Narapidana diselenggarakan oleh Lapas.
Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di Kabupaten / Kota.
RUTAN
- Pembinaan Warga Binaan
- Tempat Pelayanan Warga Binaan
- Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah Lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan
- Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan
Ещё видео!