Hukum Memelihara Burung
•
SYAIKH BIN BAZ Berkata :
.
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
.
[Fatawa Islamiyah : 4 / 448 - 449]
.
SYAIKH AL-ALBANI Berkata :
.
Hukum asalnya boleh saja. Dengan syarat, jangan sampai kegiatannya mengurus burung mengakibatkan dia lalai dari memperhatikan urusan keluarganya. Seakan seperti orang yang sedang mengurus tamu baru.
.
[Jami' At-Turats Li Asy-Syaikh Fil Fiqh : 17/711]
.
SYAIKH UTSAIMIN Berkata :
.
Tidak mengapa memelihara burung di dalam sangkar selama menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat dikala cuaca dingin, membuat dia sejuk dikala suasana panas Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam :
.
Seorang wanita di adzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya :
.
Engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah.
[HR. Bukhari & Muslim]
.
Adapun orang yang memelihara hewan dalam kandangnya, namun ia memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut, maka ini tidak mengapa. Wallahu a’lam
.
[Fatawa Nurun 'Ala Ad-Darb : 241]
.
Ещё видео!