Baru-baru ini persoalan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memicu perdebatan di kalangan pekerja dan masyarakat luas. Persoalan ini dimulai ketika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan pencairan JHT yang baru dapat dilakukan saat usia 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Namun, kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena menurut mereka, iuran yang telah dibayar merupakan hak para pekerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JHT #SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!