Pada 24 Agustus 2022, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah menyerahkan draf revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional ke Dewan Perwakilan Rakyat. Draf RUU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau sering disebut Sisdiknas.
Beberapa poin penting adalah masalah kesejahteraan guru. Pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR pada akhir Agustus 2022, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan di dalam RUU Sisdiknas yang baru, setiap guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa harus mengikuti proses sertifikasi seperti yang berlangsung saat ini. Sedangkan guru non-ASN berhak mendapatkan upah yang layak dari yayasan penyelenggara pendidikan sebagai pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemikiran mas menteri tentu akan disambut baik oleh para guru. Tapi satu persoalan yang masih diperdebatkan kenapa klausul ini tidak dimasukkan dalam draf RUU Sisdiknas?
#tunjanganguru #nadiemmakarim
click our website :
- Media Indonesia: [ Ссылка ]
- E-paper Media Indonesia: [ Ссылка ]
Follow official account MI Com di:
- Twitter Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Instagram Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Facebook Media Indonesia: [ Ссылка ]
- TikTok Media Indonesia: [ Ссылка ]
Ещё видео!