JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai, dan 70 tas mewah dari rumah tersangka gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut puluhan tas mewah itu bermerk buatan luar negeri.
Nantinya hasil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi, eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Indonesia Corruption Watch menilai kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya kini, jadi pintu masuk Rafael Alun membuktikan.
Bahwa harta yang disita KPK, juga yang dilaporkan dan tidak dilaporkan dalam LHKPN, Legal bukan hasil kejahatan termasuk pencucian uang.
Rafael Alun menyebut selain tas branded, sejumlah barang mewah yang disita antara lain rincian penghasilan usaha kos kosan, bukti perolehan aset, fotokopi sertifikat, sepeda brompton, perhiasan istri Rafael, dan uang tunai Rp 40 juta lebih.
Baca Juga Operasi Pekat Nala 2023, Polisi Gerebek Muda-Mudi di Bawah Umur dalam Kamar Penginapan di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!