Sobat OJK, OJK dan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) gelar sosialisasi penerapan Pasal 480 KUH Pidana dan Program APU-PPT bagi Perusahaan Pergadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK dalam paparanya menyampaikan penerapan prosedur “Know Your Customer” merupakan salah satu upaya mitigasi yang dapat dilakukan Perusahaan Pergadaian. OJK berharap Perusahaan pergadaian dapat memahami konsepsi dasar proses penegakan hukum dan meningkatkan prinsip kehati-hatian.
Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Ridwan Arbian Syah menyampaikan PPGI akan terus mendukung kegiatan edukasi OJK kepada Perusahaan Pergadaian.
Saksikan di Youtube Jasa Keuangan (OJK TV).
#OJK #PGGI #Pergadaian #EdukasiKeuangan #IKNB #PerusahaanPergadaian #OJKTV
Ещё видео!