Kurang dari tiga tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan. Sejumlah pasal di dalamnya bukan hanya kontroversial, tapi juga dinilai nyeleneh bin ajaib. Misalnya, aturan mengenai pidana santet. Ancaman hukuman pidana untuk ini mencapai 1,5 tahun.
Pemerintah berdalih hadirnya Pasal 252 ayat 1 untuk melindungi masyarakat. Yakni mencegah praktik tindak pidana lain seperti penipuan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Masalahnya, pasal itu bisa jadi multitafsir dan sulit pembuktiannya.
Pasal-pasal semacam ini cukup banyak dalam KUHP baru dan dikhawatirkan berpotensi memicu konflik dalam masyarakat dan membuka ruang persekusi. Siapa yang bisa jadi target pasal santet ini? Berikut penjelasan Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan M. Afif Abdul Qoyim, Direktur LBH Masyarakat (LBHM).
#Semuabisakena #TibaTibaDIPENJARA
=========================================
Dengarkan podcast for curious minds produksi KBR di [ Ссылка ] dan Spotify, Google Podcast, Anchor (search: KBR Prime).
=========================================
Subscribe: [ Ссылка ]
=========================================
Temukan update berita dan informasi menarik lainnya di:
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
=========================================
Ещё видео!