Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE ini sebagai bentuk penekanan pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Apa itu THR? Berapa besaran THR? Siapa yang berhak atas THR?
Simak penjelasan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Haiyani Rumondang dalam Talk Show "Ini THR Kita" oleh Channel Naker TV Berikut.
Saksikan juga:
Ini THR Kita [ Ссылка ]
Ini THR Kita (Part 2)
Tak Bayar THR, Sanksi Menanti Sesion 1 [ Ссылка ]
Sanksi THR (part 2) [ Ссылка ]
Ещё видео!