Aparat Polres Metro Bekasi Kota, menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) palsu di Kampung Babakan Bondol, Kel Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (20/3/2017).
Di lokasi yang merupakan sebuah rumah mewah, ditemukan sekitar 2.000 botol miras siap jual dari berbagai merek.
Dua pelaku yang diamankan, BJG (60) dan HRM (43), mengaku miras tersebut didistribusikan ke pelanggan di Bekasi melalui Toko Anita, di Jalan Raya Pekayon, Nomor. 10, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Toko ini juga tidak luput dari penggerebekan, ada 1.000 botol yang diamankan, jadi total keseluruhan yang disita sekitar 3.702 botol dari dua lokasi.
BJG, yang berprofesi lain sebagai karyawan swasta, mengaku, telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tiga bulan lalu.
"Baru tiga bulan, diproduksi sendiri dan dijual ke pelanggan saja," kata BJG di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).
Miras produk olahannya ini, dikemas mirip dengan aslinya dalam botol, sehingga sulit dibedakan karena sudah dilengkapi dengan cukai.
Dari pengakuannya, satu botol miras, dijual lebih murah setengah harga dari harga aslinya.
"Misalnya yang asli Rp90.000, dijual cuma Rp50.000," kata dia.
Dia juga mengaku, mendapat pasokan bahan-bahan miras dan kemasannya, dari sumber lain.
Terkait hal ini, aparat Polres Bekasi Kota, akan terus mengembang kasusnya.
"Informasinya mereka sudah menjalankan aksi ini bulan, namun akan kita kembangkan karena kemungkinan sudah berlangsung lama dan omzet serta hasilnya cukup besar," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko. (M7)
Ещё видео!