BULELENG, KOMPASTV - Unit Reskrim Polsek Singaraja, Buleleng Bali, akhirnya berhasil menangkap dua orang, pelaku pencurian, yang telah masuk daftar pencarian orang, dpo, sejak tahun 2022. Keduanya bernama, muhamad hison dan jamaludin, warga desa pegayaman, Kecamatan Sukasada Buleleng Bali. Keduanya merupakan tersangkan kasus pencurian spesialis handphone dan sepeda motor.
Pengungkapan ini, berawal dari penangkapan muhamad hison, yang mengaku telah melakukan pencurian hp diberbagai tempat, di buleleng bali. Selain itu, hison juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di desa gitgit dan desa pancasari. Hison melakukan pencurian sepeda motor bersama jamaludin. Pada tanggal 14 juni 2023, polisi berhasil menangkap hison, di wilayah kubutambahan buleleng bali.
Kedua tersangka, terkenal cukup cerdik, dalam melakukan aksi pencurian, dan mengelabui polisi. Pergerakan yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal membuat polisi mengalami kesulitan dalam penangkapan, keduanya.
Tersangka hisom, disangkakan pasal 363 kuhp, dengan ancaman penjara palimh lama sembilan tahun. Sedangkan pelaku jamaludin, diserahkan ke polsek sukasada, untuk proses hukum selanjutnya, mengingat tindak pidana yang dilakukan berada di wilayah hukum sukasada.
Ещё видео!