Seseorang yang akan menikah, sebaiknya menyelenggarakan walimah pernikahan meskipun dengan walimah syar'i sederhana karena akan banyak manfaat padanya selain dalam rangka menjalankan sunnah Rasul shallallahu'alaihi wasallam.
Dan siapa saja yang menikah, wajib medatangkan wali dari pihak perempuan dan juga saksi, karena jika hal ini tidak ada, maka pernikahannya bathil.
Semoga bermanfaat. Baarakallahu fikum.
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: [ Ссылка ]
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Instagram @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
[ Ссылка ]
Fans Page Rumaysho di Facebook
[ Ссылка ]
Google Plus
[ Ссылка ]
Channel Telegram @RumayshoCom dan @TanyaRumayshoCom
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
[ Ссылка ]
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
Ещё видео!