Divipomedia.com, JAKARTA – Status kepegawaian hanya dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begini Nasib Tenaga Honorer Kedepan.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun2023 tentang ASN. Status kepegawaian di luar dari PNS dan PPPK akan dihapuskan atau secara otomatis, diberhentikan”, tutur Abdullah Azwar Anas
Ещё видео!