F-SERBUNDO: MENOLAK PENETAPAN UMP DAN UMK MENGGUNAKAN PP No.36 tahun 2021
F-SERBUNDO (Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia) yang tergabung dalam aliansi MAJELIS AKSI BURUH SUMATERA UTARA MENUNTUT UPAH LAYAK (GERAKAN BURUH MAKSIMAL), melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponogoro, Medan, pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Para buruh meminta kenaikan lebih pada upah minimun provinsi (UMP) menjadi tujuh persen. F-SERBUNDO menuntut Gubernur Sumatera Utara untuk merevisi UMP se Sumatera Utara yang hanya naik 0.93 persen.
Sebelumnya diketahui, bahwa Pemprov Sumut memutuskan UMP tahun 2022 naik sebesar 0,93 persen menjadi Rp 2.552.609. Hal ini mengaju pada ketidaksetujuan para Buruh, karena kenaikan UMP tentu dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Buruh yang melakukan aksi demo dijaga ketat oleh polisi dan Satpol PP. Akses jalan di depan kantor Gubernur Sumut juga ditutup dan dialihkan ke arus lain.
****
Jaangan lupa LIKE, COMENT, SHARE & SUBSCRIBE.
Hidup Buruh....! Merdeka...!
Ещё видео!