Mata Kuliah : Profesi Kependidikan
Kelas : 2 B
Dosen Pengampuh : Sugihartatik,S.Pd.,M.Pd
RINGKASAN MATERI:
A. TAHAPAN PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL
Guru merupakan salah satu profesi yang menentukan sikap, sifat dan intelektual dari seorang anak didik di sekolah haruslah memiliki jiwa yang profesional.
Yang dimaksud profesional disini adalah totalitas dalam melakukan kegiatan mengajar dan memberikan contoh bagi anak didiknya. Dengan guru yang berprofesional diharapkan akan membentuk sikap, sifat dan intelektual anak didik menjadi lebih baik.
B. TAHAPAN MENJADI GURU PROFESIONAL
1. Guru harus berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi.
2. Adanya Induksi bagi Guru Pemula
3. Profesionalisasi guru yang diprakarsai oleh Institusi
4. Profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani
PENJABARAN
1. Guru harus berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi.
Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang guru bahwa penyediaan guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan berlatar belakang pendidikan yang disini adalah perguruan tinggi. Kedepannya guru yang berkualifikasi S1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi saja yang dapat menjadi guru yang diakui oleh negara sebagai guru yang profesional. Induksi disini adalah didampinginya guru pemula yang terjun ke sekolah oleh mentor yang telah di pilihkan dalam kurun waktu satu tahun.
2.Adanya Induksi bagi guru pemula
Induksi ini bertujuan agar guru pemula benar-benar mampu dalam melakukan tugasnya di saat nanti apabila telah di lepas langsung dari induksi ini.
Induksi ini sangat diperlukan karena keadaan di dalam teori sangat berbeda di dalam prakteknya. Teori bisa saja di dapatkan dengan cara belajar dari sumber-sumber ilmu, namun praktek tidak dapat didapatkan kecuali dengan terjun langsung di lapangan.
Program induksi ini merupakan masa transisi bagi guru pemula terhitung mulai dia pertama kali menginjakkan kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri (Danim, 2012:7).
3. Profesionalissi guru yang diprakarsai oleh institusi
Ketika seorang guru telah melalui tahap induksi dan di lepas untuk menjalankan tugas profesinya, maka kegiatan untuk penumbuhan dan pengembangan profesionalitas tidak berhenti di situ saja. Guru harus mampu untuk lebih mengasah kemampuannya dan menjadi terampil sesuai dengan kurikulum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan-kegiatan untuk melakukan hal itu dapat dilaksanakan atas prakarsa dari institusi seperti pelatihan, pendidikan dan lain-lain. Prakarsa ini sangat penting karena guru pemula memiliki keterbatasan finansial, waktu, jaringan, akses dan sebagainya
3.Profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru Madani
Ketika guru telah terjun langsung dan telah mengikuti kegiatan yang di prakarsai oleh institusi baik pelatihan, pendidikan maupun workshop guru bisa :
a. Mengembangkan apa yang telah dia pelajari dari kegiatan-kegiatan itu dan menerapkannya dengan pola dan gaya mengajarnya sendiri sehingga akan membuat guru menjadi semakin maju dan tidak tertinggal dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah di bidang pendidikan yang bertujuan membuat guru menjadi peka tentang permasalahan yang terjadi di bidang pendidikan dan bagaimana cara mengatasi permasalahan itu.
c. Memadukan teknologi untuk kegiatan yang bertujuan untuk pendidikan seperti penggunaan gadget dan teknologi lainnya dalam proses belajar mengajar.
d. Membuat alat peraga atau alat pelajaran atau alat bimbingan. Tujuan dari pembuatan alat peraga ini adalah mempermudah anak didik dalam menerima pelajaran sehingga akan menjadi skema bagi mereka.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
SUMBER BACAAN
1. Perundang-undangan Pendidikan:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
- Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru
- Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
- Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
- Permendiknas No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
2. Samana. 1994. Profesionalisme Keguruan. Yogyakarta: Kanisius.
3. Saondi O, dkk. 2012. Etika Profesi Keguruan. Bandung: Aditama
#ImplementasiTriDarmaPerguruanTinggiPengajaranProfesiKependidikan
#SugihartatikSPdMPdVisiMenyebarluaskanSistemIsyartBahasaIndonesiaDiSemuaKalangan
#DosenProdiPLBFKIPUniversitasPGRIArgopuroJember
Ещё видео!