MY dan SR dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kredit fiktif, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Selasa 2 Februari 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pidsus Kejati Kalbar, kedua tersangka terlibat dalam korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 8.857.600.000. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
#Korupsi #KejaksaanTinggiKalbar #tribunpontianak
Simak berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Follow us on instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Silakan Subscribe, Like, dan Comment
Ещё видео!