Pegiat seni Papua meminta pemerintah pro-aktif mendata dan melindungi karya seni mereka. Atau karya seni tradisional yang masih banyak terdapat di Bumi Cenderawasih.
Kesadaran ini muncul karena ada beberapa kasus. Antara lain, lagu Yamko Tambe Yamko yang diklaim hak ciptanya oleh orang luar Papua. Begitu juga lagu Sajojo.
Sebenarnya payung hukum hak cipta sudah ada. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Hak cipta dalam bidang seni meliputi dama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Juga termasuk karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; Karya arsitektur; Peta; dan lainnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebaiknya memberi sosialisasi tentang bagaimana mendaftarkan hak cipta karya seniman Papua.
Informasinya dapat digali di dgip.go.id.
@KemenkumhamRI
Ещё видео!