Bandar Lampung, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang remaja anggota geng motor yang kerap membuat onar dan merusak warung nasi uduk di Jalan Sam Ratulangi, Kedaton, Bandar Lampung.
Ketiga remaja yang ditangkap ini merupakan pentolan kelompok geng motor yang kerap membuat resah warga dan pengendara di jalan raya. Dalam setiap beraksi kelompok geng motor ini selalu membekali diri dengan senjata tajam.
Ketiga remaja tersebut yakni Trisna Alias Entis (20 tahun), Julian (18 tahun) dan Ega Frandika (20 tahun), yang diamankan di kediamannya masing-masing pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketiganya ditangkap setelah menjadi buronan polisi sejak awal September 2022 lalu.
Penangkapan ketiganya berawal saat polisi menggerebek rumah salah satu pentolan geng motor bernama Trisna Alias Entis, di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Pihak keluarga awalnya sempat menyembunyikan pelaku dari penangkapan polisi. Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah buron selama satu bulan, karena melakukan perusakan sebuah warung pedagang nasi uduk di Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung, pada awal September lalu.
Dari keterangan Entis, polisi bergerak menuju kediaman rekan lainnya di kawasan Kemiling, Bandar Lampung. Polisi kembali berhasil meringkus dua rekannya bernama Julian dan Ega Frandika, yang turut terlibat dalam aksi perusakan warung dagangan milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka merupakan pentolan kelompok geng motor yang kerap membuat onar dengan melakukan tawuran di jalan raya. Bahkan dalam beraksi kelompok geng motor ini selalu membekali diri dengan senjata tajam, serta berkonvoi sepeda motor.
“Ketiganya kita tangkap karena melakukan pengrusakan terhadap warung milik masyarakat yang menjual nasi uduk. Dua dari tiga pelaku merupakan ketua genk motor dari kelompok enjoy mahkota dan pramuka kids,” kata Kompol Denis Arya Putra, Jumat (21/10/2022).
Kompol Denis menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan bahwa ketiganya kerap membuat onar di wilayah Bandar Lampung. “Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serta rekaman CCTV sebagai petunjuk, ketiganya kerap melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengganggu kamtibmas,” jelasnya.
Sementara itu, Trisna Alias Entis, salah satu pimpinan genk motor mengaku dirinya bersama gerombolannya mendapat undangan secara live di Instagram untuk tawuran oleh sekelompok pelajar yang tidak mereka kenal. “Diajak kesana sama temen. Untuk menyerang dengan membawa celurit,” kata Trisna.
Mereka pun bergegas mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam (sajam) menuju tempat yang sudah ditentukan. “Ketemu mereka disana, gak lama mereka kabur. Saya lempar warung nasi uduk dengan batu hingga kaca pecah,” jelasnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga remaja genk motor ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang aksi perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.
Ещё видео!