Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten guna mencapai tiga sasaran hasil utama reformasi birokrasi,
yaitu :
1. Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi
2. Pemerintahan yang efektif dan efisien.
3. Pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Dengan adanya proses Reformasi Birokrasi diharapkan kedepan akan terwujud Good Governance dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat (public trust). Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Dalam rangka meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK), insan Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu membulatkan tekad bersama untuk melakukan perubahan dengan tetap mengacu pada tugas dan fungsi Kejaksaan RI guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta pelayanan publik yang berkualitas melalui 6 (enam) area perubahan, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Perubahan, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
SATU HATI SELANGKAH DI DEPAN
WBK PASTI BISA !!!
#KEJATIBENGKULU #WBK #2020
Ещё видео!