MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapakn lima tersangka kasus miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas di kota Makassar. Ke lima tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ke lima tersangka masing masing A-D yang membawa alkohol dan penganiaya rekannya , m-d yang meracik alkohol, M-S-A membawa alkohol dan membagikan miras oplosan , M-A-F yang meracik , serta m-a-a sebagai penyedia alkohol.
Kelima tersangka yang masih dibawah umur di jerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kepolisian juga akan berkordinasi dengan PPA sebagai pendamping.
#mirasoplosan
#videoviral
#korbanpenganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Kasus Miras Oplosan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Теги
bandara kualanamuberita makassarkompas tv livemiras oplosanpenganiayaanpolrestabes makassartes antigen bekastes corona bandaravideo viralkompasberita kompasberita kompastvkompas newskompastvkompas tvkompastv live streamingkompas tv live streaminglive streamingindonesianewsyoutube newsberita terbaru hari iniviral terbarubreaking newslive newsberita terkinitop newskompastv