TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan truk dan angkutan barang untuk melintas di beberapa ruas jalan pada masa libur Lebaran.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023 untuk menjelang arus mudik Lebaran 2023.
Sementara untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023.
Kebijakan ini lantas semakin dimantapkan seusai terbitnya buku panduan mudik yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Adapun pelarangan angkutan barang ini, merupakan mobil dengan total berat melebihi dari Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) yaitu di atas 14.000 kilogram.
Lalu, memiliki tiga sumbu atau lebih dan kereta tempelan atau gandengan.
Jenis kendaraan angkutan barang lain yang dilarang melintas adalah:
1. Mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang
2. Mobil pengangkut bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
Sementara kendaraan angkutan yang dikecualikan dari aturan sehingga boleh melintas di jalan tol dan jalan non tol selama masa mudik Lebaran 2023, yakni:
1. Kendaraan BBM/BBG
2. Kendaraan pengangkut hewan ternak
3. Kendaraan pengangkut bahan pokok
4. Kendaraan pengangkut hantaran uang
5. Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis.
Meski dikecualikan, lima kendaraan angkutan tersebut harus menyertakan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan mobil sebelah kiri.
Jika melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilalui angkutan barang.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Kendaraan Barang yang Dilarang Selama Mudik Lebaran 2023", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
Ещё видео!