TRIBUN-VIDEO.COM - Dua dari 11 santriwati korban rudapaksa guru pesantren yang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, sempat masuk sekolah kembali.
Namun, baru seminggu belajar, keduanya dikeluarkan sekolah karena ketahuan punya bayi.
Padahal mereka hamil dan memiliki bayi akibat dirudapaksa oleh ustaz mereka sendiri.
Pelaku rudapaksa merupakan ustaz atau guru di Pondok Pesantren Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36).
Setelah diselidiki lebih dalam kini korban rudapaksa ustaz tersebut berjumlah 21 orang santriwati.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/12/2021) Diah Kurniasari Gunawan, Ketua P2TP2A Garut menyebut dua korban sempat meneruskan pendidikan di sekolah swasta dekat rumah mereka.
Namun mereka dikeluarkan dengan alasan sudah memiliki anak.
“Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” jelas Diah Kurniasari Gunawan, Ketua P2TP2A Garut kepada wartawan, jumat (10/12/2021) malam di kantor P2TP2A Garut.
Menurut Diah, selama mendampingi para korban, P2TP2A memang berupaya memfasilitasi agar anak bisa bersekolah kembali.
Pada bulan Agustus, ada tiga anak yang siap sekolah dan kemudian dicarikan sekolah.
Namun, dua di antaranya dikeluarkan kembali oleh sekolah.
Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” jelas Diah.
Diah melihat, keinginan untuk bisa bersekolah kembali dari anak-anak sangat kuat.
Namun, aturan dari sekolah kebanyakan tidak mau menerima karena sudah punya anak.
Meski pihak sekolah telah dijelaskan kasus yang menimpa sang anak, tetap saja mereka menolak.
Saat ini, kedua anak yang telah siap melanjutkan sekolah memang belum bisa kembali bersekolah.
Namun, Diah optimistis, mereka bisa segera kembali bersekolah setelah ibu Gubernur Jawa Barat menyatakan siap membantu memfasilitasinya.
Selain soal sulitnya mencari sekolah, selama pendampingan para korban, kesulitan lainnya saat akan mengurus agar mereka bisa bersekolah kembali adalah ijazah yang dimiliki anak dari yayasan yang dipimpin pelaku.
Karena, tidak diakui Kementerian Agama karena nomornya tidak terdaftar.
“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama,’ katanya.(tribun-video.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Santriwati Korban Guru Pesantren Dikeluarkan dari Sekolah Baru karena Punya Bayi",
[ Ссылка ]
