#rejosarichannel #danadesa #bltdd #bltdd2023
Penyaluran BLT DD Tahap 3
Salah satu prioritas penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2023 sesuai dengan Permendes No. 8 Tahun 2022 adalah Program percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem.
anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun 2023 masih terus dilanjutkan, yaitu BLT miskin ekstrem, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
BLT DD tahun 2023 masih berlanjut namun fokus pada kebijakkan Kementrian Desa (Kemendes) yaitu percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem.
Untuk kriteria penerima BLT miskin ekstrem yang pertama adalah pendapatan perharinya adalah dibawah USD 1,99 atau kalau dikonversikan kedalam Rupiah jika per dolarnya Rp 15 ribu maka pendapatan perharinya adalah dibawah Rp 30 ribu. Kriteria yang lain adalah lanjut usia (lansia) yang tinggal sendirian, tidak punya pekerjaan, difabel, seseorang yang mengidap penyakit yang menahun, rumahnya tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas dan sarana air bersih serta belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah. Syarat ini harus dipenuhi dan perlu diadakan validasi data terlebih dahulu untuk menentukan jumlah dan data Kelompok Penerima Manfaat (KPM) nya
“Sesuai peraturan prioritas anggaran DD untuk tahun 2023 adalah BLT kemiskinan ekstrem minimal 10 % maksimal sebanyak 25% dari pagu anggaran DD, selanjutnya ketahanan pangan, pemulihan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa), pendataan SDGs dan infrastruktur,”
Pada Rabu, 08 Maret 2023 Alhamdulillah kami sudah menyalurkan salurkan BLT DD tahap III bulan Maret 2023 untuk 40 KPM (15 %) dari anggaran DD, 11 diantaranya adalah jemput bola, karena sudah tidak bisa beraktifitas keluar rumah
Penyaluran BLT DD Tahap 3 Tahun 2023
Теги
Penyaluran BLT DD Tahap 3blt ddpercepatan penuntasan kemiskinan ekstremAnggaran dana desa (DD) tahun 2023Dana desa 2023bantuan langsung tunaiDana desablt dana desa 2023Dana desa tahun 2023rejosari channelBLT kemiskinan ekstrempenyaluran blt dana desaPermendes No. 8 Tahun 2022bantuan langsung tunai dana desaProgram percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem.kelompok Penerima Manfaat (KPM)blt dana desaPrioritas penggunaan dana desa 2023