MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU MADRASAH
1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);
2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU bila sudah siap mengembalikan dana BSU-nya dapat berkoordinasi dengan operator madrasahnya masing masing;
3. Operator Madrasah membuatkan daftar pengembalian BSU yang siap mengembalikan dengan ketentuan: • Operator Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah mengirimkan data tersebut ke Operator Simpatika di Kankemenag Kabupaten/Kota. • Operator Madrasah Tsanawiyah mengirimkan data tersebut ke Operator Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelompok kerja Madrasah (KKM) nya. • Operator Madrasah Aliyah mengirimkan data tersebut ke Operator Madrasah Tsanawiyah Negeri Kelompok Kerja Madrasah (KKM) nya.
4. Pembuatan e-billing SIMPONI dilakukan oleh: • Operator Kantor Kemenag Kabupaten/Kota membuat e-billing SIMPONI menggunakan akun SIMPONI Kankemenag Kabupaten/Kota. • Operator Madrasah Tsanawiyah Negeri membuat e-billing SIMPONI menggunakan akun SIMPONI satkernya. • Operator Madrasah Aliyah Negeri membuat e-billing SIMPONI menggunakan akun SIMPONI satkernya.
5. Masing masing Satker (Kankemenag Kabupaten/Kota, dan MTsN serta MAN) menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Operator Madrasah untuk dilanjutkan diserahkan ke masing-masing Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa; 6. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
7. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Operator Admin Simpatika Kanwil; 8. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;
9. Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim Direktorat GTK Madrasah.
Ещё видео!