JEMBER, KOMPAS.TV - Dalam sebuah operasi penggerebekan, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar sebuah tempat percetakan yang dijadikan markas untuk memalsukan berbagai dokumen negara.
Lima orang tersangka, termasuk otak di balik sindikat ini, berhasil diamankan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan dokumen palsu seperti KTP, SIM, buku nikah, sertifikat tanah, dan ijazah.
Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen seperti mesin fotocopy, komputer, dan printer juga disita.
Para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan sangat rapi. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui jaringan mereka dan mematok harga yang bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp1.000.000 per dokumen.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang hendak memperpanjang SIM di Satlantas Polres Jember ketahuan menggunakan SIM palsu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu ke mana saja dokumen palsu tersebut diedarkan.
#pemalsudokumen #dokumennegara #jember
Ещё видео!