Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Tanggalnya
1. Jakarta
Pemutihan ini digelar pada sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah," tulis Pemprov dalam unggahannya.
2. Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024, yang artinya program itu juga berlaku bulan ini atau Juni 2024 ini.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.
"Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023.
"Masa berlaku pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan terhitung mulai 10 hari kerja sejak Peraturan Gubemur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024," sambung Pasal 7 aturan itu.
3. Jawa Tengah
Melansir dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdapat empat program yang diselenggarakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan masyarakat, yakini:
Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi
Gratis Bea Balik Nama dari dalam prov jateng dan dari luar prov jateng: 20 Mei-19 Desember 2024
Diskon Pajak tahun berjalan
Diskon 2,5-5% atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor/tidak terlambat: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
Pembebasan biaya pajak progresif
Gratis bagi Wajib Pajak yg memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
Keringanan Tunggakan PKB
Potongan 10-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1 sd 5 tahun: 20 Mei-20 Agustus 2024
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% yang berlangsung 1 April-23 Desember 2024.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi.
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto).
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.
- e-KTP atas nama pribadi.
- BPKB, STNK dan SKKP asli.
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
5. Provinsi Sulawesi Selatan
Melansir dari situs resmi Pemprov Sulsel, mereka juga menghapus Bea Balik Nama (BBN) II. Ada juga diskon pajak terhadap beberapa jenis kendaraan, terdapat diskon tarif pajak sebesar 40% bagi kendaraan umum atau pelat kuning dan diskon 30% diberikan untuk angkutan barang.
Perlu diketahui, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini hanya dibuka sampai 30 Juni 2024 mendatang. Selain itu insentif ini hanya bisa dinikmati di seluruh layanan Samsat Sulsel dan layanan unggulannya.
6. Bengkulu
Melansir dari pemberitaan Antara, Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
7. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan insentif pajak kendaraan untuk masyarakat setempat melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini Pemprov memberikan insentif berupa:
- pemberian keringanan PKB;
- pembebasan Sanksi Administrasi PKB;
- pembebasan progresif atas PKB;
- pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya; dan
- pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB Kedua dan Seterusnya di Daerah.
Untuk pengurangan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya hanya berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sedangkan pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 4 Januari 2025.
