KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR hari ini (18/01).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-13 DPR hari ini, setelah mendengar pandangan dari 9 fraksi yang mayoritas setuju RUU TPKS ditetapkan sebagai usul DPR.
Dari 9 fraksi yang menyampaikan pandangannya hanya fraksi PKS yang tetap menolak keputusan tersebut.
Baca Juga PKS Tak Bersepakat, Puan Tetap Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang di [ Ссылка ]
PKS berpandangan, RUU TPKS tidak membahas secara komprehensif terkait muatan tindak asusila khususnya soal perzinaan dan penyimpangan seksual.
DPR nantinya akan bersurat dengan pemerintah guna menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS bersama sejumlah kementerian terkait.
Hari ini rapat paripurna DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang ibu kota negara menjadi Undang-Undang.
Ketua panitia khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, dalam pembahasan bersama pemerintah hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Sementara 8 fraksi lain setuju dengan memberikan catatan dalam sejumlah hal, mulai dari pembiayaan pembangunan ibu kota negara baru, penataan ibu kota negara yang harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial, hingga sistem pemerintahan daerah khusus di ibu kota negara.
Sementara fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Rancangan Undang-Undang ibu kota negara disahkan menjadi Undang-Undang, mengingat saat ini pemerintah masih fokus kepada pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Pemerintah juga dinilai terlalu terburu-buru merencanakan pemindahan ibu kota negara, padahal proses pemindahan ini butuh perencanaan yang matang.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!