Tiga orang ditetapkan tersangka pada kasus pungli korban tsunami di RSUD Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang. Penetapan dilakukan usai kabar ini menjadi perhatian publik.
Sebagai salah satu bukti yaitu kuitansi pengambilan jenazah menggunakan stempel resmi rumah sakit di bawah unit forensik. Meski dibantah berkali-kali oleh Bupati Serang dan Direktur RSDP, kepolisian tetap menetapkan 3 tersangka. Satu seorang pegawai negeri inisial F dan 2 orang I dan B dari sebuah perusahaan.
Katanya, pungli dilakukan saat RSDP penuh dengan pasien tsunami yang datang dari Serang dan Pandeglang. Standar operasi pelayanan memang harusnya digratiskan baik dari pemulasaraan, pengantaran jenazah sampai ke pemberian formalin.
issue.id turut berduka cita atas musibah yang menimpa Banten dan Lampung, semoga kejadian ini menjadikan kita sebagai pribadi yang lebih baik lagi.
Salut kepada kepolisian setempat yang sigap meringkus tersangka.
Ещё видео!