Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai bisa mencapai Rp 203,9 triliun pada tahun 2022. Target itu ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun. Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan.
Kenaikan tarif cukai rokok demi meningkatkan target penerimaan negara sudah menjadi suatu yang rutin hampir setiap tahunnya. Apalagi cukai hasil tembalau menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara yang sangat signifikan.
Rencana kenaikan cukai rokok ini sejalan dengan rekomendasi Bank Dunia pada bulan Juni 2021 lalu kepada pemerintah Indonesia terkait reformasi fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mengatasi guncangan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. Terkait cukai tembakau, Bank Dunia merekomendasikan kenaikan tarif cukai tembakau dibarengi dengan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau.
Rekomendasi Bank Dunia terkait penyederhanaan struktur cukai tembakau saat ini belum dijalankan Pemerintah dan pandangan ini juga disampaikan oleh sejumlah pengamat yang menilai kebijakan struktur tarif cukai tembakau di Indonesia saat ini tidaklah sederhana karena kompleks dan rumit. Struktur tarif cukai tembakau yang saat ini terdiri dari 10 layer membolehkan perusahaan rokok berada pada golongan cukai rendah sehingga dapat menjual harga rokok dengan murah kepada konsumen.
Pemerintah sesungguhnya pernah membuat peta jalan (roadmap) penyederhanaan struktur cukai melalui penerbitan PMK Nomor 146 Tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut struktur tarif tembakau nantinya akan dibuat lebih sederhana. Penyederhanaan lapisan tarif cukai rokok dari 10 layer menjadi 8 layer di tahun 2019, 6 layer di tahun 2020, dan tinggal menjadi 5 layer di tahun 2021.
================================================================
Jangan lupa subscribe channel NgertiHukumID
[ Ссылка ]
================================================================
Kunjungi kami di
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
================================================================
Ikuti kami di
Twitter [ Ссылка ]
Fanpage [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
Linkedin [ Ссылка ]
Spotify [ Ссылка ]
Tiktok [ Ссылка ]
================================================================
Dapatkan kabar terbaru
Telegram [ Ссылка ]
Whatsapp [ Ссылка ]
Ещё видео!