TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Rabu (22/7/2020) DPRD Jember sepakat melakukan pemakzulan terhadap Bupati Jember, Faida.
Kesepakatan itu terbentuk pada sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
DPRD jember menyebutkan memiliki alasan tersendiri dalam pemakzulan tersebut.
Rapat paripurna HMP tersebut dimulai pukul 11.00 WIB tanpa istirahat dan berakhir pukul 15.00 WIB.
Terdapat lima agenda yaitu, pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.
Namun agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan lantaran Faida tak hadir.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/7/2020), Faida mengungkapkan sejumlah alasannya tak hadir sidang paripurna tersebut.
Faida khawatir kehadirannya menimbulkan kerumunan warga di DPRD Jember.
Sebab menurutnya ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.
Ia khawatir kerumunan di tengah pandemi bisa berbahaya.
Faida pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.
“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.
Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.
DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.
Secara rinci kekecewaan DPRD Jember tertuang dalam berkas usulan HMP sebanyak 120 halaman.
Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.
Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.
Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadiri Sidang Paripurna, [ Ссылка ].
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
=========
Ещё видео!