#Lombapenyuluhanhariibupurbalingga2022
#DWPDinperindag
#DWPDinperindagPurbalingga
Assalamu’alaikum wr wb
Pernahkah melihat, mendengar secara langsung atau mendapat berita seorang suami yang tega menganiaya menggunakan tangan kosong bahkan senjata tajam ke istrinya di depan umum,
seorang #batita meninggal mengenaskan di tangan #partner ibu kandungnya.
Belakangan ini di media masa online maupun #elektronik #televisi dan #radio, kerap diberitakan peristiwa sejenis.
Domestic violence atau #KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan #pemukulan, #penyiksaan terhadap #istri, #penyiksaan terhadap #pasangan, kekerasan dalam #perkawinan atau dalam #keluarga.
Mengapa kekerasan pada anak dan #perempuan sering terjadi?
Mengapa perempuan lebih #rentan menjadi korban kekerasan?
Berdasarkan hasil #SPHPN Tahun 2016 mengungkapkan terdapat 4 (empat) #faktor penyebab terjadinya #kekerasan #fisik dan/atau #seksual terhadap #perempuan yang dilakukan oleh pasangan yaitu :
1. Faktor #individu,
2. Faktor #pasangan,
3. Faktor #sosial #budaya, dan
4. faktor ekonomi.
Ditambah pula menurut literasi tambahan adalah
5. Rendahnya kesadaran #hukum ,
6. Budaya patriarki,
7. Dugaan adanya #perselingkuhan
8. Pernikahan dini.
9. Kurang berpengalaman,
10. Tingkat #pendidikan yang lebih rendah,
11. Hingga kurangnya pendidikan #seksual.
Apa saja bentuk kekerasan berbasis #gender ini?
Berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, antara lain kekerasan fisik, non fisik seperti psikis dan gabungan keduanya. Contoh kekerasan fisik adalah #penganiayaan, #kekerasan psikis/secara verbal adalah perilaku intimidatif, dan gabungan keduanya adalah kekerasan seksual, pemerkosaan.
Contoh :
1. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga, dipukul, ditendang, dicekik, dibekap, diancam/diserang dengan tangan kosong atau senjata tajam/tumpul yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan. 2. #Pelecehan seksual. 3. #Eksploitasi #seks terhadap #perempuan dan pornografi.
2. Bentuk-bentuk #kekerasan non #fisik tersebut antara lain: (1)Kekerasan Emosional seperti dihina, direndahkan, tidak diharapkan lahir, tidak disayangi, mengalami #perundungan;
#Kekerasan non #fisik atau #psikologis , termaktub dalam pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebut sebagai kekerasan psikis
Apa saja Ciri-Ciri #Korban Kekerasan?
Adanya Perubahan Perilaku menjadi Lebih Pendiam, cepat murung dan cemas, menutup diri.
Takut bertemu dengan orang lain atau takut pada si Pelaku Kekerasan.
Apa dampak kekerasan terhadap perempuan?
Kekerasan terhadap perempuan dapat berdampak fatal berupa kematian, upaya bunuh diri dan terinfeksi HIV / #AIDS. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan juga dapat berdampak non fatal seperti gangguan kesehatan fisik, kondisi kronis, gangguan mental, perilaku tidak sehat serta gangguan kesehatan reproduksi.
Bagaimana Terhadap Anak ?
Sama, tindak kekerasan pada anak dapat meningkatkan risiko terjadinya #Trauma seperti, berbagai macam masalah kesehatan, baik kesehatan fisik maupun mental, seperti asma, diabetes, penyakit jantung koroner, stroke, serangan panik, dan depresi.
Apa saja yang pemerintah sudah keluarkan undang undang perlindungan perempuan?
Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ( #CEDAW ) .
Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi (CAT)
Berapa Lama hukuman kekerasan?
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( #KUHP ) menjelaskan:
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
Upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan ?
1. Mengontrol diri sendiri agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama.
2. Menahan #emosi agar tidak mudah marah.
3. Memutuskan mata rantai kekerasan bawaan kebiasaan keluarga.
4. Selalu berada di lingkungan atau sekitar lingkungan orang yang cinta damai dan tidak memiliki perilaku tindak kekerasan.
5. Kampanye Anti Kekerasan yang dilakukan pihak sekolah, ormas agama dan budaya serta instansi daerah atau pusat.
6. Menyelesaikan Masalah Sosial dengan Bijak.
7. Penegakan Hukum secara Adil.
8. Menciptakan Pemerintahan yang Baik
Literasi :
Halodoc.com
Alodokter.com
Rs. Permata
Kemenpppa.go.id
Pmb.brin.go.id
Mkri.id
Ruang.guru
[ Ссылка ]
nasional.tempo.co
Ещё видео!