TRIBUN-VIDEO.COM - Terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, di Rumah Sakit Stella Maris Makassar, penyidik kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dengan demikian, tersangka atas kasus tersebut mencapai 3 orang.
Dilansir oleh Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Ada 9 yang diamankan tapi dua yang ditetapkan tersangka. Tujuh lainnya sudah dipulangkan tapi masih berstatus saksi," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).
Menurut Ibrahim, ketiga tersangka tersebut merupakan orang dekat almarhum, salah satunya yakni anak kandungnya.
Ibrahim menambahkan, secara menyeluruh penyidik kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka, atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP di 4 rumah sakit di Makassar.
Yakni 5 tersangka berasal dari RS Labuang Baji, 2 dari RS Bhayangkara, dan 2 dari RS Dadi.
Ibrahim menegaskan, upaya pengambilan paksa jenazah tersebut tidak akan terjadi lagi.
Sebab, personel kepolisian dan aparat TNI, sudah diterjunkan langsung ke rumah sakit rujukan Covid-19, dalam jumlah besar.
"Hal tersebut karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yg lebih luas," ujar Ibrahim.
(Tribun-Video.com/Inung Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Kandung Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah PDP di RS Stella Maris Makassar",
[ Ссылка ].
Ещё видео!