JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan kasus korupsi Tol MBZ.
Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwiyono divonis 3 tahun penjara.
Hakim Ketua, Fahzal Hendri menyatakan Djoko bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Djoko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Djoko dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp510 miliar.
Vonis Djoko Dwijono lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko penjara selama 4 tahun, serta denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Hakim menyebut modus korupsi Tol MBZ yakni mengurangi mutu beton.
Apa dampak bagi pengguna jalan? Kita berbincang dengan Deddy Herlambang, Koordinator Indonesia Toll Road Watch.
Baca Juga Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ: Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di [ Ссылка ]
#korupsitolmbz #tolmbz #djokodwiyono
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!