Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 ternyata dicemari penyelewengan anggaran oleh pihak pemegang proyek.
Kasus korupsi pembangunan Gedung IBS RSUD Subang tersebut berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Subang, dengan menetapkan 1 tersangka berinisial S selaku Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, sebagai penyedia jasa pembangunan gedung IBS.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,66 Miliar dari total anggaran Rp 9,1 Miliar.
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus pembangunan gedung IBS RSUD Subang, pihak Kejari Subang menemukan sejumlah kejanggalan yang merugikan negara.
"Kami menemukan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung IBS tersebut, kerugian negaranya mencapai Rp 1,66 Miliar," ujar Kajari Subang, Bambang Winarno, kepada awak media Jumat (213/12/2024) malam. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan IBS RSUD Subang, Rugikan Negara Rp 1,66 Miliar, [ Ссылка ].
Penulis: Ahya Nurdin
Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
VE: dicky fdj
Dirut Pelaksana Proyek Gedung IBS RSUD Subang Korupsi, Negara Dirugikan Sebesar Rp 1,66 Miliar
#korupsi #kejarisubang #pembangunan
Ещё видео!