Penyidik Polres Gowa resmi menahan Mardani Hamdan 57 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi.
Kedua korban yaitu Nur Halim alias Ivan Van Houten berusia 26 tahun dan istrinya Amriana berusia 34 tahun.
Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp. Mangatas Tambunan berharap dengan ditahannya tersangka maka seluruh masyarakat kabupaten gowa tidak lagi memprovokasi maupun merundung tersangka di media sosial.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa sebelumnya menetapkan Mardani Hamdan, yang saat itu masih menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa, sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap pasangan suami istri Ivan dan Riyana.
Kedua korban merupakan pemilik warung kopi di Jalan Poros Panciro, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng Di Kabupaten Gowa.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro pada Rabu 14 Juli 2021 lalu sekitar pukul 20.40 WITA. Setelah kejadian, kedua korban langsung melapor ke Polres Gowa.
Baca selengkapnya di [ Ссылка ]
Sumber: Kompas.com
Video Editor: Rizki Asdiarman
Voice Over: Siti Khairun Nisa
Pastikan selalu Follow | Share | Comment TribunBanten.com di:
SUBSCRIBE (UPDATE VIDEO TERBARU): Tribun Banten [ Ссылка ]
WEBSITE : [ Ссылка ]
...
INSTAGRAM : tribunbanten.com_ [ Ссылка ]
...
FACEBOOK : TribunBanten [ Ссылка ]
...
TWITTER : tribunbanten [ Ссылка ]
...
#Tribunnews
#penyidik
#viral
#satpolppgowa
#video
#oknumsatpolppditahan
#trending
#beritahariini
#tersangkapenganiayaan
#kabupatengowa
#bantenupdate
#beritabantenhariini
#beritaterkini
#beritanasional
#pemilikwarungkopi
#korbanpemukulansatpolpp
#warganet
Ещё видео!