TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Tim Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat Firdaus Syam membeberkan sejumlah fakta hasil investigasi MUI soal Pondok pesantren Al-Zaytun.
Firdaus menuturkan, MUI telah melakukan penelitian pada Ponpes Al-Zaytun sejak 2022.
Dari hasil penelitian termasuk laporan dari masyarakat ditemukan adanya dugaan pidana di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.
Diantaranya adanya dugaan kekerasan hingga penyesatan di Ponpes Al-Zaytun.
"Ada dugaan pidana, kekerasan, kemudian tindakan-tindakan pemaksaan dan sebagainnya, saya kira ini banyak laporannya ya."
"Kemudian hal-hal yang menyangkut penistaan agama dan dugaan penyesatan dan sebagainya," ujar Firdaus.
Dilansir dari Tribunnews.com, Firdaus menuturkan, dugaan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah mantan anggota Al-Zaytun.
"Fakta datanya banyak itu, dari anggota Al-Zaytun yang sudah keluar memberikan laporan, banyak sekali laporan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebut ada dugaan unsur pidana di polemik Ponpes Al-Zaytun.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan hasil investigasi dari tim lapangan, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud MD mengatakan, ada tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al-Zaytun.
Mahfud mengatakan, ada dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun Mahfud MD menekankan bahwa dugaan tindak pidana tersebut akan ditangani oleh pihak kepolisian.
Kemudian, masalah kedua soal dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
Lalu persoalan ketiga, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menimbulkan masalah ketertiban sosial.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI," kata Mahfud.
Sebagai informasi, Buntut polemik ini, Panji Gumilang selaku pemimpin Ponpes Al-Zaytun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.
Ia juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang disebut melanggar nilai-nilai Pancasila.
Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun juga dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Sebut Ada Dugaan Kekerasan hingga Penyesatan di Ponpes Al-Zaytun, [ Ссылка ].
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Host: Ariska Choirina
Vp: Abdul Salim
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Ещё видео!