TRIBUN-VIDEO.COM - JPU menilai banyak kejanggalan dari peristiwa pelecehan seksual yang diakui Putri Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Pasalnya Putri Candrawathi tak memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan klaimnya soal pelecehan yang disebut dilakukan Yosua.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/1) hari ini.
Kejanggalan tersebut yakni Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual malah memanggil orang yang disebut sebagai pelaku.
Bahkan keduanya bertemu di dalam kamar selama 15 menit, di mana tempat kekerasan seksual tersebut terjadi.
Selain itu, jaksa juga mendapati fakta yang terungkap dalam persidangan yakni korban kekerasan seksual justru mengajak pelaku untuk isolasi mandiri secara bersama pada satu rumah di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh korban kekerasan seksual dalam hal ini Putri Candrawathi berbanding terbalik dengan kebanyakan korban kekerasan seksual.
Karena Putri Candrawathi bersama dengan pelaku kekerasan seksual tanpa memiliki rasa trauma dan takut.
Tak hanya itu, klaim Putri juga tak disertai bukti berupa visum.
Padahal, visum krusial untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual.
Menurut jaksa, untuk membuktikan ada tidaknya kekerasan seksual atau pemerkosaan, harus ada bukti ilmiah berupa pemeriksaan forensik seperti jejak DNA.
Memang, keterangan dari ahli psikologi forensik dapat digunakan.
Namun, keterangan itu harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Dia mengaku gangguan pencernaannya yang juga dia sampaikan pada sidang pekan lalu (11/1/2023) masih belum sembuh.
Adapun hari ini Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Host: Rima Anggi
Vp: Salim Maula
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Pelecehan yang Diklaim Putri Candrawathi Janggal dan Tak Cukup Alat Bukti", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Fitria Chusna Farisa
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!