Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MS selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 s.d 20 Desember 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
#KPKRI #KonferensiPers #PenindakanKPK
------------------------------------------------------
Akun Youtube Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Website: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!