Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
VP : Muhammad MZ
REP : Fatimatus Zahro
Pj Gubernur Adhy Karyono Resmi Tetapkan UMP Jatim 2025, Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.305.985
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741.
Artinya, UMP Jatim 2025 menjadi 2.305.985, yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
Lebih lanjut Adhy menyebutkan, kenaikan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Website:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
YOUTUBE
[ Ссылка ]
#tribunjatim #tribunjatimnetwork #tribunjatimtimur #tribun #AdaApaHariIni #viral #viralvideo #videoviral #ump #umr #upah #upahminimum #pjgubernur #surabaya #jawatimur #buruh #umpjatim2024
Ещё видео!