METRO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro gelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Metro Tahun 2023.
Selain LKPJ 2023, Rapat paripurna juga membahas soal Raperda Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi usulan Pemkot Metro dan 2 Raperda inisiatif DPRD Metro terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Pengembangan ekonomi Kreatif.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Metro Tondi MG Nasution itu berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Jum’at (19/04/2024).
Di depan Walikota Metro dr. Wahdi Siradjuddin, Ketua Bapeperda DPRD Metro Yulianto mengatakan bahwa diperlukan perda yang mengatur tentang pendidikan pancasila.
“Pendidikan di Kota Metro harus didasari oleh nilai-nilai pendidikan pancasila dan pengetahuan siswa mengenai wawasan kebangsaan. Maka diperlukan perda yang mengatur tentang pendidikan pancasila,” tutur Yulianto.
Pada bagian lain, Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin menyampaikan laporan terkait berbagai pencapaian di sepanjang tahun 2023.
Dalam hal tersebut Wahdi menyampaikan pencapaiannya dalam berbagai aspek. Aspek Kejahteraan Masyakarat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah.
“Pertumbuhan Ekonomi Kota Metro dalam rentang 2021 sampai dengan 2023 menunjukan tren yang menggembirakan, ekonomi Kota metro berangsur membaik pasca pandemi Covid-19,” ucap Wahdi.
Pemkot Metro juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu minuman keras juga diyakini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas sehingga perlu ada pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran dan penjualannya.
Pemerintah Kota Metro berupaya menyelesaikan terkait minuman keras di Bumi Sai Wawai. Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, kemungkinan yang terjadi tindakan kriminal dan situasi yang membuat masyarakat menjadi tidak aman.
“Perintah Kota Metro menganggap perlu adanya peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan penjualan minuman keras,” pungkasnya (ADV)
Ещё видео!