Pemerintah Indonesia akan menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) secara resmi pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, sehingga wajib pajak dapat melakukan layanan mandiri dengan lebih mudah dan akurat. Dengan Coretax, diharapkan kepatuhan pajak sukarela meningkat, karena sistem yang terintegrasi dan transparan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkan infrastruktur dan modul-modul yang diperlukan untuk implementasi Coretax. Wajib pajak diimbau untuk melakukan pemutakhiran data dan mempelajari ketentuan terbaru terkait sistem ini. Selain itu, DJP menyediakan simulator Coretax yang dapat digunakan wajib pajak untuk berlatih sebelum sistem diterapkan penuh. Dengan persiapan yang matang, diharapkan transisi ke sistem baru ini berjalan lancar dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
sc: tempo
#coretax #trendinghariini
Ещё видео!