TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku utama penganiyaan David Ozora meminta maaf kepada ayah David saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Namun permintaan maaf itu mendapatkan respons menohok dari ayah David, Jonathan Latumahina.
Di mana Jonathan tidak banyak berkomentar.
Namun ia menekankan akan berpegang pada keterangannya saat menyampaikan kesaksian perihal kasus penganiayaan itu.
Dilansir dari BangkaPos.com, dalam persidangan kemarin Mario Dandy sempat melayangkan permintaan maafnya secara langsung kepada ayah David Ozora.
Mario Dandy menyebut dirinya mengaku prihatin dan meminta maaf kepada Jonathan perihal perbuatan dirinya kepada David Ozora.
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujar Mario di persidangan.
Namun Jonathan tidak banyak komentar usai dirinya mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku penganiaya anaknya tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa akan tetap berpegang pada keterangannya.
Selain itu, Jonathan juga mengatakan untuk melanjutkan kasus di pengadilan.
"Lanjut saja di pengadilan," ucap Jonathan.
Sebagai informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Atas kasus ini Mario Dandy dijerat dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1).
Yakni tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Diketahui sebelumnya, dalam kesaksiannya itu, Jonathan menyebut bahwa anaknya juga sempat mendapat ancaman ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh terdakwa Mario Dandy.
Adapun hal tersebut diungkapkan Jonathan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah David pernah memiliki musuh atau mendapat ancaman.
"Selama ini sudah pernah tau atau David pernah cerita punya musuh atau pernah diancam?," tanya JPU kepada Jonathan.
Jonathan saat itu menjawab, ia mengetahui bahwa anaknya mendapat ancaman, setelah dirinya mengecek ponsel milik David.
"Mengancam itu saya tahu setelah cek HP," jawab Jonathan.
Lanjut Jonathan, dirinya menjelaskan kepada JPU bahwa anaknya mendapat ancaman seperti ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh Mario Dandy.
Namun dikatakannya, sejumlah percakapan yang tertera di ponsel David dengan Mario mayoritas telah dihapus.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena disitu disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan menelpon Brimob, akan menyelesaikan David," sebutnya.
Adapun ancaman itu Mario lontarkan kepada David melalui ponsel milik AG (15) yang notabene merupakan pelaku anak dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di whatsapp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. Whatsappnya dengan nomor AG tetapi di Whatsapp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," jelasnya.
(Tribun-Video.com/BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jawaban Menohok Jonathan Latumahina Usai Mario Dandy Minta Maaf di Persidangan: Lanjut di Pengadilan [ Ссылка ]
Host : Ariska Choirina
VP: Yohanes Anton
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!