EVALUASI KEBIJAKAN DAERAH TERKAIT PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL SE –EKS BAKORWIL II
Boyolali. Senin, 22 April 2024 bertempat di Aula Gagatan MPP Boyolali , DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah mengadakan evaluasi kebijakan daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, dengan peserta dari DPMPTSP dan Kabag Hukum Kabupaten Boyolali Kab Klaten, Kab Sragen, Kab.Karanganyar, Kab. Sukoharjo, Kab. Wonogiri, Kab. Magelang, Kab. Temanggung, Kab. Wonosobo, Kab. Purworejo, Kab. Kebumen, Kota Surakarta dan Kota Magelang.
Dasar pelaksanaan Evaluasi evaluasi kebijakan daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yaitu Pasal 7 ayat 1 PP 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, pembahasan diantaranya meliputi dasar hukum, bentuk insentif dan kemudahan penanaman modal, jenis pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan aspek penting dalam membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing.
Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bertujuan untuk menciptakan daya Tarik dan peningkatan aktifitas penanaman modal yang strategis dan berkualitas.
Kehadiran regulasi tentang Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam menanamkan modal serta menjalankan usahanya
#dpmptspboyolali
Ещё видео!