Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana caranya mendapatkan pengacara yang tidak mahal tapi berkualitas, perlu Anda ketahui bahwa honor yang diperoleh oleh advokat harus ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Lalu dalam menentukan besarnya honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan kliennya dan tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
TIPS MEMILIH PENGACARA YANG BAIK
Теги
tips memilih pengacaracara memilih pengacara yang benarpengacara indonesiatips menggunakan jasa pengacarapengacara top indonesiapengacara terkenal di indonesiapengacara mudaadvokat mudacara memilih pengacara yang baguscara menjadi pengacarapengacara ferdy sambopengacara hotman parispengacara bharada epengacara brigadir j