Empat terdakwa perkara politik uang, masing-masing Abdul Manan, Yusuf, Rahmat dan Muslim divonis 36 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mereka dengan hukuman kurungan selama 42 bulan penjara, dan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Keempat terdakwa divonis melanggar Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
#papuabaratdaya #sorongpapuabarat #best #sorongpapuabarat #papuabaratdaya #papuaindonesia #best #papuaindonesia #bawaslu #kotasorong
Ещё видео!