Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengamankan 27,5 kubik kayu hasil pembalakan liar. Polisi juga menangkap 10 orang pelaku di tiga lokasi terpisah.
Kapolresta Banda Aceh, Teuku Saladin, Kamis (28/7) mengatakan sebanyak 27,5 kubit kayu tersebut disita dari sepuluh orang tersangka. Mereka mengakut kayu ilegal itu mengunakan becak dan mobil truk saat malam hari.
“Penangkapan 27,5 kubit kayu itu dilakukan di tiga lokasi berberda, di simpang Surabaya Banda Aceh, Indra Jaya dan Wilayah Aceh Besar. Mereka mengakutnya menjelang subuh untuk mengelabui dan menunggu kelenggahan petugas,” katanya.
Peredaran kayu ilegal tanpa surat resmi marak terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan pengintaian selama sepekan dan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka.
Ещё видео!